PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sebanyak 100 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan dilakukan karena para napi terbukti melakukan pelanggaran berat, terutama terkait kepemilikan narkoba dan ponsel.
“Mereka adalah warga binaan kasus narkotika yang telah melakukan pelanggaran tingkat berat bahkan berulang, terkait kepemilikan HP dan narkoba,” kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Langkah itu disebut sebagai bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menertibkan lapas dan rutan dari pengaruh negatif narkoba dan penggunaan ponsel ilegal.
“Ini adalah bentuk upaya keseriusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP. Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, super maksimum Nusakambangan jawabannya,” ujarnya.
Bukan Sekadar Hukuman
Menurut Rika, pemindahan tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga menjadi pesan tegas bagi narapidana lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Jadi memindahkan warga binaan yang kerap berulah terkait narkoba dan HP ini pastinya memiliki tujuan, yaitu penindakan tegas bagi warga binaan yang masih berani main-main, mengamankan lapas dari pengaruh buruk khususnya narkoba. Tidak kalah penting, ini pelajaran bagi warga binaan lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama,” tuturnya.
Dikatakan, langkah ini diambil berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan dan asesmen yang matang, dengan tujuan menciptakan lapas dan rutan sebagai tempat yang aman untuk proses pembinaan.
“Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Pengawasan Ketat
Pemindahan 100 narapidana, Jumat (30/5/2025) sore berlangsung dalam pengamanan ketat. Para napi tersebut berasal dari 11 lapas dan rutan di Riau.
Kini, mereka ditempatkan di lapas Nusakambangan dengan tingkat pengamanan maksimum dan super maksimum. Lapas ini menerapkan sistem “one man one cell”, membatasi interaksi antar napi secara ketat dan seluruh aktivitas diawasi melalui CCTV.
Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan Internal bersama tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas dan melibatkan petugas dari Kantor Wilayah Ditjenpas Riau dan personel Brimobda Riau.
“Mohon doa dan dukungan kepada segenap masyarakat untuk upaya kami zero narkoba dan HP di lapas dan rutan,” kata Rika.
Sejauh ini, lebih dari 700 narapidana kategori high risk akibat pelanggaran narkoba di seluruh Indonesia telah dipindahkan dan ditempatkan di fasilitas berkeamanan maksimum dan super maksimum di Nusakambangan. (bsh)
Sumber: Tribunnews