126 Perusahaan di Riau Kantongi IUP, Tapi Tak Punya HGU

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Kantor Wilayah BPN Riau, Kamis (24/4/2025). (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendorong percepatan penataan Hak Guna Usaha (HGU) di Riau.

Hal itu disampaikan Nusron di acara pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau, Kamis (24/4/2025).

Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, di Riau terdapat 126 perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU.

Untuk itu, Nusron mengimbau jajaran Kanwil BPN Riau segera mengkategorikan berdasarkan letaknya, di dalam atau di luar kawasan hutan.

“Lakukan identifikasi dari 126 itu yang HGU-nya terbit lebih dulu daripada peta kawasan hutan mana saja. Mana yang HGU-nya terbit setelah ditetapkan kawasan hutan. Terkait MoU dengan Kementerian Kehutanan, jika HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra menjelaskan, 126 perusahaan ber-IUP yang belum memiliki HGU ini telah ditindaklanjuti oleh Kanwil BPN Riau.

“Setelah diverifikasi, saat ini 56 telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB); 13 belum mengajukan HGB; 10 telah terbit Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU); 25 dalam proses HGU; 19 belum mengajukan HGU; dan 3 tidak ada data,” ulasnya. (kpc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *