Dijemput Paksa, KPK Sebut Annas Maamun Bisa Ditahan Meski Sudah 81 Tahun

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Annas dijemput paksa penyidik KPK dari rumahnya di Pekanbaru. (Foto: Kompas.Com)

Bebas dari Sukamiskin
Sebelumnya, pada 21 September 2020 Annas dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah menjalani hukum dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Riau. Dia mendapat grasi Presiden Joko Widodo pada September 2019.

Tahun 2015, Annas dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Annas karena terbukti bersalah.

Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tetapi kasasi itu ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara. Lalu, September 2019, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan.

“Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan,” kata Jokowi di Istana Bogor pada 27 November 2019.

Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta dan kondisi kesehatannya mulai menurun. Berbekal keterangan dokter, Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak napas.

Namun hal itu tampaknya tidak mempengaruhi KPK dan memilih meneruskan proses hukum mantan bupati Rohil dua periode tersebut. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com

Exit mobile version