PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek pembangunan dan rehabilitasi SD tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir terus bergulir.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Riau, sejauh ini telah memeriksa tujuh saksi. Empat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran Pembantu dan sejumlah pihak lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengungkap, saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlanjut.
Sejalan dengan penyidikan, Kejati Riau telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
“Permohonan perhitungan kerugian negara sudah kita ajukan ke BPKP,” ungkap Zikrullah, Selasa (20/5/2025) di Pekanbaru.
Zikrullah menegaskan, Kepala Disdikbud Rohil, Asril Arief sejauh ini masih belum diperiksa. Tapi, pihaknya memastikan pemanggilan terhadap Asril Arief dijadwalkan dalam waktu dekat.
Asril Arief diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara berbeda yang ditangani Kejaksaan Negeri Rohil, meski belum dilakukan penahanan.
Terkait hal ini, tim penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud, Rabu (30/4/2025).
Kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak 14 April 2025.
Dari penggeledahan yang berlangsung itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial yang diyakini dapat mengungkap praktik rasuah tersebut.
Salah satunya yang disita yakni laptop yang diduga kuat digunakan untuk penyusunan rekapitulasi dana yang bermasalah.
Perangkat elektronik itu disinyalir menjadi alat untuk memanipulasi data penarikan dana yang pada akhirnya tidak sesuai dengan penggunaannya di lapangan.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana DAK SD di Rohil.
Tim juga menyita satu unit laptop yang diduga menjadi alat bantu dalam merekayasa laporan keuangan proyek.
Terungkap, proyek yang kini menjadi sorotan Kejati Riau ini merupakan proyek swakelola yang meliputi rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di bawah kendali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil.
Anggaran fantastis sebesar Rp40.366.863.000 yang bersumber dari DAK Fisik 2023 dialokasikan untuk 41 Sekolah Dasar, dengan total 207 kegiatan pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi gedung.
Namun, ironisnya, dalam implementasinya di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan.
Beberapa item pembelanjaan diduga kuat tidak sesuai dengan peruntukannya, memunculkan indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk memajukan pendidikan di Rohil. (bsh)
Sumber: TribunPekanbaru