Banner Bupati Siak

Jemput Sabu ke Tengah Laut, Kurir Dibayar Rp300 Juta

Barang Bukti 20 Kg sabu dan 10.000 butir ekstasi dari jaringan internasional berhasil diamankan BNNP Riau. (Foto: Istimewa)

Simpan 7 Kg
Tersangka SY dan MA menjemput barang tersebut atas perintah dari AS alias UT warga Kecamatan Idi, Aceh Timur. Barang sebanyak 45 bungkus tersebut tiba di perairan Seunuddon pada 6 Juli 2021.

Kemudian 38 bungkus langsung dijemput oleh suruhan pengendali sabu-sabu tersebut yaitu AS alias UT pada malam itu juga.

Lalu, tersangka SY pada 7 Juli 2021, beber Iptu Samsul, datang ke kawasan Idi, Aceh Timur untuk mengambil bayaran. Dari Rp 150 juta yang dijanjikan UT, SY menerima Rp 60 juta, sehingga tersisa 90 juta.

Sedangkan MA langsung menerima Rp 150 juta, sesuai yang dijanjikan UT. Uang Rp 150 juta tersebut diantar IB alias Hendra ke Kompleks Perumahan Nelayan di Seunuddon.

IB, warga Kecamatan Seunuddon dan UT sekarang masih diburu petugas, karena sudah kabur setelah kejadian tersebut. Sedangkan satu pria lagi yang masih diburu dalam kasus tersebut adalah ZA alias Makden, warga Kecamatan Seunuddon.

Iptu Samsul menyebut, karena uang yang diberikan UT kepada SY belum lunas atau tersisa Rp90 juta lagi, sehingga SY menahan atau menyimpan tujuh bungkus sabu seberat tujuh kilo lagi barang tersebut.

Sedangkan 38 bungkus lagi sudah diserahkan kepada pria yang menjemputnya. SY mengatakan, akan memberikan sabu tujuh kilogram yang disimpan di atas loteng rumahnya jika sisa uang Rp 90 juta akan dilunasi UT.

Karena itu, setelah polisi mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat ke lokasi tersebut. “Sedangkan boat yang digunakan masih kita cari,” kata Kasat Narkoba. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Serambinews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *