Kecanduan Judi Online, Kasir Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 1 Miliar

Polisi memperlihatkan barang bukti uang yang disita dari pelaku penggelapan, di Polsek Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (23/4/2025). (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Jajaran Polsek Rumbai Pekanbaru, Riau menangkap Ade Syahputra (41), seorang kasir PT PIR di Kecamatan Rumbai Timur karena telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp1 miliar lebih.

Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui semua perbuatannya menggelapkan uang perusahaan.

“Motif pelaku yang sudah kecanduan judi online ini untuk membayar utang,” ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (23/4/2025) di Pekanbaru.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 374 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kata Budi, penggelapan dilakukan Ade, Rabu (16/4/2025). Sehari sebelumnya, Kepala Tata Usaha PT PIR Sei Likuk, Rama Agus (44), selaku pelapor bersama pelaku AS menerima penyerahan uang Rp 1.017.434.681 dari salah satu bank.

Uang tersebut adalah uang untuk membayar gaji karyawan dan biaya operasional kebun.

“Serah terima uang dilaksanakan dalam kantor perusahaan. Kemudian, uang dimasukkan dalam brankas dan pelaku AS menguasai atau memegang kunci,” kata Budi.

Selanjutnya, pelapor pergi meninggalkan ruangan kasir dan hanya Ade yang berada dalam ruangan tersebut.

Sekitar pukul 16.40 WIB, pelapor kembali ke ruangan kasir, tetapi AS sudah tidak ditemukan.

Pelapor menelpon Ade, namun Ade beralasan sedang mengambil paket di persimpangan jalan.

Saat itu, Ade sudah tidak bisa dihubungi sampai dengan keesokan harinya. Sampai Rabu (16/4/2025), Ade kembali dihubungi dan handphone-nya sudah tak aktif.

Selanjutnya, pelapor dan karyawan bernama Bambang Tutuko berinisiatif membawa brankas uang kas tersebut ke kantor pusat di Jalan Sudirman, Pekanbaru untuk dibuka.

“Setelah brankas dibuka, ternyata uang di dalamnya sudah tidak ada. Diduga diambil pelaku AS,” kata Budi.

Atas kejadian ini, pihak perusahaan melaporkan AS ke Polsek Rumbai. Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (18/4/2025) polisi menangkap AS. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang Rp 853 juta. Sisanya sudah dipakai pelaku. (bsh)

Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *