Kecelakaan Kerja di Area PHR Tewaskan Derrickman, KSPSI Minta Evaluasi Total

Hermansyah apresiasi sikap tegas Bupati Afni. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM–Seorang derrickman inisial A (43) tewas setelah mast rig AU17 HO Duri, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB roboh di lokasi sumur 4P-84B, Rig AU17, Duri.

Insiden terjadi sesaat setelah pekerjaan drilling out cement selesai dan persiapan running down power swivel dilakukan.

Mast rig tiba-tiba bengkok dan jatuh ke arah catwalk, menimpa korban yang berada di monkey board. Dua pekerja lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.

Peristiwa ini kembali memunculkan kritik terhadap penerapan keselamatan kerja di wilayah operasi Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Ketua DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI), Hermansyah menilai, insiden tersebut menambah panjang daftar kecelakaan sejak alih kelola dari Chevron ke PHR.

“Sejak beralihnya pengelolaan dari Chevron ke PHR, kecelakaan kerja silih berganti. Artinya ada sesuatu yang salah dalam penerapan K3,” kata Hermansyah, Selasa (25/11/2025).

Dia membandingkan kondisi saat era Chevron, di mana insiden kerja disebutnya relatif rendah dengan pengawasan keselamatan yang lebih ketat.

Hermansyah mendesak PHR melakukan evaluasi menyeluruh terkait penerapan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan migas.

“Permen yang terdiri dari 37 pasal itu bukan formalitas, tetapi untuk melindungi pekerja dan meminimalkan risiko kecelakaan,” ujarnya.

Selain itu, Hermansyah mempertanyakan efektivitas Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta kepatuhan vendor pelaksana pekerjaan rig terhadap standar kompetensi, kualifikasi peralatan, dan penggunaan alat pelindung diri (APD).

“PHR wajib memastikan bahwa setiap vendor memenuhi standar. Mulai dari peralatan, tenaga kerja bersertifikat, hingga pemenuhan APD. Semua ini berhubungan langsung dengan keselamatan pekerja,” tegasnya.

Ditambahkan, PHR harus proaktif dan terbuka dalam menjalankan tanggung jawab keselamatan, mulai dari proses tender hingga penanganan kecelakaan.

“Ini menyangkut nyawa manusia, sehingga tidak boleh ada standar yang diabaikan,” ujarnya. (bsh)

Exit mobile version