PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Syahril Abu Bakar, Kamis (12/12/2024) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,1 miliar.
Setelah diperiksa, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau langsung menahan Syahril.
Terlihat Syahril Abu Bakar mengenakan rompi berwarna oranye. Kedua tangan pria berkacamata itu juga diborgol. Syahril dikawal ketat jaksa bersama TNI memasuki mobil untuk kemudian dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Awalnya, Syahril dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya masih sebagai saksi, Senin (9/12/2024) namun Syahril tidak hadir. Hari itu, statusnya kemudian naik sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas menyatakan, penyidikan terhadap kasus rasuah ini sudah dimulai 1 Juli 2024.
Dalam prosesnya, jaksa telah memeriksa sebanyak 99 saksi dan 158 barang bukti berupa dokumen disita.
Dikatakan, tersangka diduga menggunakan dana hibah PMI Riau dengan modus membuat nota pembelian fiktif, mark up harga barang dan membuat program fiktif.
Dia juga dituduh memotong dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak dan membayar gaji fiktif kepada staf yang tidak bekerja. “Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru,” ujar Akmal.
Tak hanya Syahril Abu Bakar, dalam kasus ini jaksa juga menjerat mantan Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan dan sudah lebih dulu ditahan.
Syahril dan Rambun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, penasihat hukum Syahril Abu Bakar, Dwi Wibowo menuturkan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Kejati Riau.
Kata Dwi, dirinya akan memaksimalkan upaya pembelaan terhadap Syahril Abu Bakar di persidangan nantinya.
“Sangkaan (dugaan korupsi) itu nanti kita buktikan dulu di pengadilan. Jadi mekanismenya memang kita harus melewati pengadilan untuk membuktikan sangkaan itu,” urainya dikutip FokusRiau.Com dari tribunpekanbaru.
Pihaknya tidak akan menempuh upaya hukum praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan kliennya tersebut. Namun, dia akan menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya ke Kejati Riau.
“Rencana besok kita akan memasukan surat penangguhan penahanan untuk Pak Syahril karena ada terkait SPj (Surat Pertanggungjawaban,red) yang menjadi tanggung jawab beliau yang memang harus diselesaikan selaku Ketua PMI,” ujar Dwi. (bsh)