PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rehabilitasi dan pembangunan SD di Kabupaten Rohil, Senin (1/9/2025) malam.
Mereka adalah AA dan SYF. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hampir Rp 8 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi menjelaskan, penetapan kedua tersangka berdasarkan temuan bukti kuat.
“Kami telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka AA dan SYF, secara bersama-sama telah melakukan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk perbaikan fasilitas pendidikan. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan,” kata Dedie, saat ekspos kasus, Senin (1/9/2025) malam.
Dikatakan, total anggaran proyek tersebut sebesar Rp40.366.863.000 bersumber dari DAK fisik Sekolah Dasar.
Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa sebagian besar dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir tahun 2023 hingga Mei 2025, memerintahkan bendahara pembantu, Gunawan untuk menarik tunai dana secara bertahap.
Total dana yang diambil AA dari pencairan tahap I, II, dan III mencapai Rp7.678.550.000. Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran kepada media.
Sementara itu, tersangka SYF merupakan Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola juga diduga mengambil uang untuk upah tukang dan pembelian material.
Dari total uang yang diambil Rp897.485.486, hanya Rp599.900.000 hanya dapat dipertanggungjawabkan untuk pembayaran upah dan material saja.
Sementara sisa uang sebesar Rp297.585.486 tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga saat ini.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau, negara mengalami kerugian Rp7.976.135.486.
“Kerugian tersebut terdiri dari penyalahgunaan dana oleh AA sebesar Rp7.678.550.000 dan SYF sebesar Rp297.585.486,” ungkap Dedie.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka SYF akan ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Sedangkan untuk AA, tidak dilakukan penahanansebab sekarang sudah terlebih dahulu ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam kasus korupsi pembangunan SMP. (trp/bsh)