Jika sudah mengetahui tujuan penggunaan data, hanya berikan data yang diperlukan untuk kepentingan tersebut dan tidak sembarangan memberikan informasi pribadi ke orang lain. Masyarakat juga diminta untuk hati-hati menyebarkan data di media apa pun yang memungkinkan dilihat dan diakses orang lain.
Ketika mengakses sebuah layanan, kata dia, cermati apa saja syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Perhatikan juga apakah penyedia layanan memberikan perlindungan yang memadai terhadap data-data yang diberikan pengguna.
Masyarakat juga perlu melindungi gawai yang mereka gunakan, misalnya dengan memasang antivirus versi terbaru dan menggunakan perangkat lunak yang asli.
Buat Cadangan Data
Buatlah cadangan untuk data-data yang penting dan perbarui kata sandi secara berkala. Jika mendapatkan kiriman dari orang tidak dikenal, ujar Widodo, abaikan lampiran atau tautan yang diberikan.
Kominfo menyatakan penting bagi Indonesia untuk melindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) demi melindungi hak masyarakat.
UU PDP nanti juga akan mengatur soal pengumpulan data yang saat ini masih bersifat sektoral, misalnya sektor kesehatan dan kependudukan yang memiliki aturan masing-masing. RUU PDP saat ini akan masuk ke tahap pembahasan, ditargetkan selesai pada November 2020. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Antara