SIAK, FOKUSRIAU.COM-Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus konflik warga dan PT SSL di Desa Tumang, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (11/6/2025) lalu. Seorang pria inisial Su (54) disebut sebagai pemicu kemarahan warga.
Kapolres Siak, AKBP Eka Adiandy Putra menyebut, Su diduga sebagai aktor utama dalam aksi anarkistis tersebut. Dia tak hanya memprovokasi, tetapi ikut menyalakan api yang menghanguskan sejumlah fasilitas perusahaan.
Su bersama lima orang lainnya kini berstatus tersangka. “Dari 12 orang yang kami amankan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam kekerasan, provokasi dan pembakaran fasilitas perusahaan,” kata AKBP Eka, Minggu (15/6/2025).
Selain Su, polisi turut menetapkan AS (41), MH (43), LS (50), S (15) dan HAP (54) sebagai tersangka. Mereka dianggap berperan aktif dalam penyerangan dan perusakan bangunan PT SSL.
Masih Berjaga
Polisi menyebut, ketegangan antara warga dan perusahaan telah berlangsung lama. Warga sebelumnya menyampaikan keluhan terkait sengketa tanah dengan perushaan.
Perusahaan meminta warga mengosongkan kebun sawit yang diklaim berada dalam wilayah konsesi. Di kampung tetangga, kampung Merempan Hulu, PT SSL bahkan sudah mengganti tanaman sawit warga dengan akasia.
Direktur Utama PT SSL, Samuel saat pertemuan dengan Bupati Afni, Forkompinda dan pihak lainnya menyebut, lahan yang dibabat milik Cimpo yang menguasai 400 hektare lahan.
Ditegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Baginya, perusakan terhadap aset perusahaannya adalah tindakan melawan hukum. “Itu sudah masuk ke ranah hukum, sebaiknya kita menghormati upaya hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Samuel mengatakan, pihaknya mengalami kerugian materil sekitar Rp 15 miliar.
Sementara itu, sampai Minggu siang, polisi masih berjaga di sekitar lokasi kejadian, meski situasi dilaporkan telah aman dan terkendali. (tpc)