PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah merugikan keuangan negara Rp195,9 miliar.
Jumlah tersebut merupakan hasil audit dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau yang diserahkan ke penyidik Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Riau.
“Total kerugian negara Rp 195,9 miliar. Ini selama tahun anggaran 2020-2021,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (10/6/2025) di Pekanbaru.
Terkait upaya pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih dari Rp19 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini. Mereka adalah ASN, staf ahli hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau.
“Untuk uang cash (tunai, red) yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain,” ujar Ade.
Setelah audit rampung, penyidikan segera memasuki babak baru, penetapan tersangka.
Saat ini, penyidik sudah mengirimkan surat permohonan ke Kortas Tipikor Bareskrim Polri untuk gelar perkara. “Gelar perkara (dilakukan) dalam rangka penetapan tersangka,” ujarnya.
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama untuk diperiksa, termasuk Muflihun yang saat korupsi terjadi menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau. Dia sudah belasan kali diperiksa.
Berikutnya, nama selebgram Hana Hanifah juga sempat mencuat karena disebut menerima aliran uang, namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan besar-besaran, termasuk uang tunai Rp19,5 miliar, satu motor Harley Davidson, empat apartemen di Batam senilai Rp2,1 miliar, tanah dan homestay di kawasan wisata Harau, Sumatera Barat senilai Rp2 miliar dan sebuah rumah di Pekanbaru dan barang mewah lainnya. (tpc/bsh)