KPK Ingatkan Pemprov Riau Soal Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19

Lili Pintauli Siregar. (Foto: Detikcom)

Setidaknya, menurut Lili, ada empat topik keluhan yang disampaikan, yakni pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, pelapor mendapat bantuan lebih dari satu program, aparat tidak membagikan bantuan, dan besar dana bantuan kurang dari yang seharusnya.

Karenanya, KPK mengingatkan pemda agar mewaspadai sejumlah hal yang berpotensi membuka peluang tindak pidana korupsi dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Riau.

Pertama, menurut Lili terkait adanya kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa. “Namun demikian, harus tetap dipastikan untuk menghindari praktik-praktik koruptif, seperti kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan, kecurangan dalam pengadaan, serta tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat Covid-19,” kata Lili.

Selain itu, terkait pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. “Demikian juga dalam hal penyelenggaraan bansos, untuk memastikan tepat guna dan tepat sasaran,” tukasnya. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Merdeka.com

Exit mobile version