KPU Tetapkan Jumlah DPT 9 Kabupaten Kota 2.458.859 Pemilih

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Dijelaskan, proses penyusunan Daftar Pemilih menjadi DPT telah melalui banyak tahapan krusial seperti coklit, penetapan DPS, uji publik sekaligus penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat, kemudian penyusunan DPS hasil perbaikan sampai menjadi DPT yang akan digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020.

“Setelah penetapan ini, DPT akan disampaikan kepada semua stakeholder seperti Bawaslu, perwakilan calon dan Disdukcapil. Dan akan segera diumumkan oleh PPS mulai tanggal 28 Oktober sampai 6 Desember 2020,” katanya.

Setiap KPU kabupaten/kota pelaksana juga akan mulai melakukan pendataan pemilih dalam DPT yang akan pindah memilih atau DPPh (Daftar Pemilih Pindahan).

Karena itu calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di tempat lain tapi masih dalam satu daerah pemilihan diminta segera melapor ke PPS setempat agar bisa terdata dan disiapkan surat suaranya paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan sudah melapor ke PPS tujuan.

“Sedangkan untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk memilih maka bisa menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau jika dalam Pemilu disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) saat pencoblosan nanti,” tukas Abdul Rahman. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Antara

Exit mobile version