PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menegaskan, Polda Riau akan memberantas praktik-praktik penagihan yang melanggar hukum.
Hal itu disampaikan untuk menyikapi adanya laporan kekerasan dan aksi premanisme yang dilakukan preman berkedok debt collector saat menagih utang kepada nasabahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penagihan utang disertai kekerasan atau intimidasi. Siapa pun yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut, akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” kata Kombes Asep, Selasa (13/5/2025) usai coaching clinic hukum perdata.
Asep menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan yang jelas mengenai tata cara penagihan utang.
Menurutnya, setiap tenaga penagih atau debt collector wajib mengantongi dokumen resmi seperti surat tugas, sertifikat jaminan fidusia dan sertifikat kompetensi sebagai bukti keahlian.
Praktik penagihan yang abai terhadap prosedur sah dan legalitas yang berlaku, ditegaskan beliau, adalah pelanggaran hukum.
“Penarikan kendaraan atau barang jaminan fidusia tanpa dasar hukum dan dengan cara paksa, itu adalah pidana. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk terhadap pihak pemberi perintah yang membiarkan praktik tersebut,” tuturnya.
Melalui forum coaching clinic tersebut, Polda Riau berinisiatif membangun sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan dan masyarakat.
Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap proses penagihan utang dilaksanakan secara profesional, menjunjung tinggi etika dan tidak melanggar hak asasi maupun ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam kepemimpinan Bapak Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan, kami berkomitmen menjadikan hukum sebagai alat perlindungan masyarakat, bukan sebagai alat intimidasi,” tukasnya. (tpc/bsh)