PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Polisi menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra dalam kasus penipuan proyek bernilai Rp2,1 miliar. Kasus tersebut kini tengah ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkap, penetapan tersangka terhadap Arnaldo dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pekan sebelumnya. Sekitar 10 orang saksi juga telah dimintai keterangan.
Kasus ini mencuat, terkait dugaan praktik penipuan dalam proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang dilaporkan Harimantua Dibata Siregar. Laporan tersebut tercatat dalam STPLP Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.
“Akibat penipuan tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp 2,1 miliar,” kata Bery, Rabu (16/4/2025).
Penipuan terjadi Maret 2024, ketika Arnaldo masih menjabat sebagai direktur rumah sakit.
Saat ini, penyidik kepolisian tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut dan berencana memanggil Arnaldo untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada minggu ini.
Sementara Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M Arief Yunandi membenarkan telah menerima SPDP atas nama Arnaldo.
“SPDP kami terima 25 Maret 2025 dengan inisial terlapor AEP,” ujar Arief di Pekanbaru, Rabu siang.
Dikatakan, Kejaksaan telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Kejaksaan kini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian. (bsh)
Sumber: Kompas.com