PANGKALPINANG, FOKUSRIAU.COM-Masyarakat mulai mempertanyakan netralitas Bawaslu di Pilkada Kota Pangkalpinang, terutama pasca insiden tangkap tangan dugaan praktik money politik yang menyeret nama pasangan calon nomor urut 2, Molen -Zeki.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, setelah pelapor atau pemberi informasi malah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pelaku yang semestinya ditindak tegas malah dibiarkan.
Kejadian itu bermula, Selasa (26/8/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung kopi, Warkop POM, yang berada tepat di depan SPBU Pangkalbalam.
Saat itu, relawan Merdeka bersama warga setempat berhasil menangkap tangan Yanto (50), warga Ampui, Kecamatan Pangkalbalam tengah menyerahkan uang Rp4,8 juta kepada Melia (48), warga Lontong Pancur.
Uang tersebut, menurut Yanto, rencananya akan dibagikan kepada 30 orang warga sebagai imbalan agar mencoblos pasangan calon nomor urut 2 pada hari pencoblosan, Rabu 27 Agustus 2025 ini.
“Yanto sendiri sudah mengakui perbuatannya, bahkan bersedia dibawa ke Bawaslu untuk dimintai keterangan,” kata salah satu saksi warga di lokasi.
Sebelum penangkapan, masyarakat terlebih dahulu melaporkan dugaan transaksi politik uang tersebut kepada komisioner Bawaslu Pangkalpinang dan Intel Polresta.
Namun yang mengejutkan, warga justru diminta melakukan penangkapan sendiri tanpa pendampingan aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan maupun tim Gakkumdu.
Setelah diamankan, Yanto dibawa ke kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang. Pemeriksaan pun dilakukan bersama penyidik Polresta yang tergabung dalam Gakkumdu.
Alih-alih mendalami asal-usul dana dan keterkaitannya dengan tim sukses pasangan calon nomor urut 2, penyidik justru menetapkan pelapor atau pemberi informasi sebagai tersangka.
Keputusan itu sontak memicu kemarahan publik.Puluhan massa langsung mendatangi kantor Bawaslu Pangkalpinang.
Mereka berorasi keras menuding lembaga pengawas pemilu tersebut tidak netral dan terindikasi berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Situasi di sekitar kantor Bawaslu sempat memanas. Jalanan macet karena banyak pengguna jalan berhenti menyaksikan kerumunan massa yang terus bertambah.
Kasus ini telah menimbulkan tanda tanya besar. Publik menduga ada “main mata” antara penyelenggara pemilu dengan salah satu kandidat.
Sejauh ini, Bawaslu Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penetapan pelapor sebagai tersangka. (bsh/KBO Babel)