PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Delapan unit kendaraan terjaring dalam operasi penindakan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol Pekanbaru-Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (7/5/2025).
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Taufiq Luqman Nurhidayat mengatakan, pengemudi ditilang karena melebihi batas kecepatan. Dimana kecepatan yang diperbolehkan di jalan bebas hambatan itu 60-80 kilometer per jam.
“Dari hasil kegiatan kita hari ini di jalan tol Pekanbaru-Bangkinang, sebanyak 8 pengemudi langsung ditindak karena terbukti melanggar batas kecepatan,” kata Taufiq kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.
Dijelaskan, tim Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Riau dan petugas tol melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran batas kecepatan di jalan tol Pekanbaru-Bangkinang.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kadar alkohol terhadap pengemudi angkutan barang dan orang.
“Penindakan terhadap pelanggar batas kecepatan dilakukan dengan menggunakan alat speed gun. Sementara pemeriksaan kadar alkohol menggunakan alat drager alcotest,” ujar Taufiq.
Dari beberapa pengemudi yang dilakukan pemeriksaan, tidak ada yang positif menggunakan alkohol.
Disampaikan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan.
Karena itu, seluruh pengguna jalan tol diharapkan untuk mematuhi setiap peraturan yang ada, khususnya batas kecepatan dan kondisi fisik pengemudi yang bebas dari pengaruh alkohol.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan tol. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tugas polisi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama demi keselamatan di jalan,” tuturnya.
Selama kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, termasuk kesesuaian nomor polisi. Dari hasil pengecekan, ditemukan satu kendaraan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dan langsung dikenai sanksi sesuai aturan. (bsh)