Banner Bupati Siak

Pekanbaru Terapkan Sanksi Denda Rp250.000 Sampai Rp1 Juta

Ilustrasimenggunakan masker. (Foto: Boscha.id)

Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19 berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.

Sementara itu Walikota Pekanbaru Firdaus MT menyampaikan Intinya Perwako ini hanya mengingatkan masyarakat bahawa Pemerintah tidak membatasi masyarakat untuk bergerak terutama sektor ekonomi. “Tapi yang kita pesankan itu adalah patuhi Protokol Kesehatan agar terhindar,” ujar Firdaus.

Jadi sanksi itu hanya untuk mendisiplinkan diri agar mematuhi Protokol Kesehatan dan terhindar dari bahaya Virus Covid 19. “Karena itu kita berharap dengan adanya sanksi ini masyarakat bisa disiplin dan terbiasa mematuhi Protokol Kesehatan,” ucapnya. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Tribunpekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *