Pemerintah Akan Pajaki Jutaan Pedagang di Tokopedia-Shopee

Jutaan pedagang pengguna Tokopedia-Shopee akan dikenakan pajak. (Foto: Antara)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Para pedagang e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee akan dikenakan pajak. Kebijakan itu diprediksi bakal berdampak kepada jutaan pedagang pengguna platform tersebut.

Sejauh ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah melakukan sosialisasi terbatas, meski belum menerbitkan aturan resminya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan mengatakan, penting untuk memastikan kesiapan sistem dan komunikasi memadai kepada para penjual.

“Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis dan komunikasi memadai kepada para seller,” kata Budi, Kamis (26/6/2025).

Sebagai informasi, berdasarkan laporan Reuters, platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Budi kemudian meminta kebijakan tersebut diterapkan secara hati-hati dan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM maupun infrastrukturnya. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi secara luas kepada masyarakat.

Laporan Reuters menyebut, kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan yang setara dengan toko fisik. Namun, aturan tersebut ditentang oleh platform e-commerce.

Ada kekhawatiran akan meningkatkan biaya administrasi dan membuat penjual hengkang dari platform mereka.

DJP diketahui sedang mempersiapkan aturan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru.

Ketentuan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

“Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis. (dtc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *