PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah tengah gencar menertibkan lahan yang masuk dalam penunjukan kawasan hutan, termasuk perkebunan sawit di Riau yang sudah memiliki izin berupa Hak Guna Usaha (HGU).
Penertiban dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan sesuai Surat Keputusan Menteri LHK No. 36 Tahun 2025 dan Perpres No. 5 Tahun 2025.
Namun demikian, langkah yang dilakukan tersebut dinilai membingungkan dan berpotensi menimbulkan adanya ketidakpastian hukum.
Karena itu, Ahli Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino mengingatkan aparat agar melakukan penertiban menggunakan prinsip keadilan dan mengedepankan kepastian hukum.
“HGU merupakan penetapan Menteri ATR/BPN. Jika sudah lebih dari empat tahun dan tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya, tentu tidak bisa begitu saja dibatalkan. Ini sesuai asas Presumption Iustae Causa, bahwa setiap keputusan negara dianggap sah sampai dibatalkan lewat pengadilan,” urai Sadino.
Di Riau, sejumlah lahan sawit yang sudah mengantongi HGU sejak tahun 1990-an kini turut ditertibkan. Padahal, kawasan hutan di wilayah itu baru ditetapkan secara resmi tahun 2016 melalui SK Menteri LHK No. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016.
Banyak kebun tersebut merupakan bagian dari program transmigrasi nasional yang didukung penuh oleh pemerintah di masa itu.
Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan, langkah penertiban dilakukan secara hati-hati.
“Kami tidak boleh tergesa-gesa. Kami harus tepat dan terus berkomunikasi serta bekerja sama dengan pihak pengusaha. Nantinya, lahan-lahan itu akan dikelola oleh BUMN baru bernama Agrinas,” ujarnya dikutip dari Antara.
Sementara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambahkan, saat ini pemerintah tengah melakukan pemetaan ulang pertanahan di seluruh Indonesia.
Salah satu fokusnya adalah menyelesaikan tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan yang mencapai 3,7 juta hektare.
“Terkait MoU dengan Kementerian Kehutanan, kalau HGU lebih dahulu terbit sebelum penetapan kawasan hutan, maka HGU itulah yang berlaku,” tegas Nusron.
Di Riau, saat ini terdapat 126 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum mengantongi HGU.
Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024, pemerintah daerah diminta segera mengkategorikan letak lahan-lahan tersebut, apakah berada di dalam atau di luar kawasan hutan. (tpc/bsh)