Perambahan hutan di Giam Siak Kecil
Agung menjelaskan, perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. “Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan yang asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau,” kata Agung.
Menurutnya, tidak sampai dua hingga tiga tahun, hutan dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit.
Di lokasi Giam Siak Kecil, kata Agung, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku ilegal loging.
Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat sungai. “Dari udara dapat dilihat kayu-kayu yang sudah ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual.
Kayu tersebut diangkut dari hutan oleh para pelaku dengan cara membuat rel dari kayu yang sudah disusun dengan rapi,” sebutnya.
Menurut Agung, penindakan terhadap pelaku perusak hutan sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. “Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan,” tukasnya. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com