PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Jajaran Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran sabu bernilai Rp 12,8 miliar di Pekanbaru. Sabu dibawa seorang kurir yang merupakan bagian dari jaringan internasional.
Wakil Kapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menyebut, penangkapan kurir narkoba ini merupakan bagian dari upaya menindak pelaku narkoba.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Tidak boleh ada pelaku narkoba yang main-main di Riau,” kata Brigjen Jossy kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Di sisi lain, Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan kurir ini berawal dari informasi yang menyebut adanya penyelundupan narkoba di Pekanbaru, 21 April 2025.
Tim opsnal menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan undercover.
“Dari pengungkapan ini disita narkotika jenis sabu, awal disita 13 paket besar, setelah disita dan ditimbang seberat 12,82 kilogram,” ujar Kombes Yudha.
Dikatakan, polisi melakukan penyitaan barang bukti seberat 12,82 kg senilai Rp12,8 miliar.
Tersangka inisial H awalnya berangkat dari Madura. Dia mendapat perintah dari seseorang untuk menjemput sabu di Malaysia. “Tersangka dijanjikan Rp juta apabila berhasil kirim ke Surabaya,” imbuhnya.
Setelah barang tersebut siap, H membawanya dari Malaysia melalui Singapura. Dari Singapura dia kemudian melakukan perjalanan dengan menggunakan speed boat melalui perairan jalur tikus.
“Setelah barang itu siap, tersangka H kemudian membawanya langsung menggunakan speed boat menyeberang ke Pulau Rupat. Dari Pulau Rupat tersangka menyeberang ke Pekanbaru menggunakan bus,” ulasnya.
Dalam perjalanan di Pekanbaru ini, tersangka H berhasil ditangkap polisi. Saat digeledah dia membawa sabu dalam tas yang sudah dimodifikasi.
“Menurut keterangan tersangka H, barang itu diperintahkan untuk dibawa menuju ke Surabaya oleh seseorang inisial N,” ungkapnya.
Kombes Yudha mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap inisial N ini. Sementara tersangka H saat ini ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun Narkotika.
“Dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya. (dtc/bsh)