JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Raihan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul di dua provinsi di Indonesia.
Ini merujuk pada hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan KPU melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di situs pemilu2024.kpu.go.id sampai Selasa (20/2/2024) pukul 16.00 WIB.
Menurut real count KPU, Anies-Muhaimin unggul di Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar). Di Aceh, pasangan ini mendapat 1.449.007 suara atau 76,23 persen. Angka tersebut jauh mengungguli pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mendulang 408.850 suara atau 21,56 persen.
Anies-Muhaimin juga unggul dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendapat 42.038 suara atau 2,21 persen di Aceh.
Sementara di Sumatera Barat, Anies-Muhaimin mendapat 982.013 suara atau 56,87 persen, mengungguli Prabowo-Gibran yang hanya meraup 674.402 suara atau 39,06 persen dan Ganjar-Mahfud sebanyak 70.333 suara atau 4,07 persen.
Di provinsi lainnya, perolehan suara Anies-Muhaimin tak lebih unggul dari Prabowo-Gibran. Namun di DKI Jakarta, pasangan capres-cawapres nomor 1 itu mendapat angka cukup besar, yakni 1.435.447 suara atau 40,71 persen. Persentase tersebut sedikit di bawah perolehan suara Prabowo-Gibran yang mengantongi 1.467.402 suara atau 41,61 persen.
Pasangan Ganjar-Mahfud mendapat 623.335 suara atau 17,68 persen. Secara total, Anies-Muhaimin mendapat 23.933.303 suara atau 24,25 persen.
Ini menempatkan keduanya di urutan kedua hasil pilpres. Sementara, Prabowo-Gibran unggul dengan 57.928.587 suara atau 58,7 persen. Sedangkan perolehan suara Ganjar-Mahfud mencapai 16.823.290 suara atau 17,05 persen.
Adapun jumlah suara yang telah direkapitulasi berasal dari 597.642 dari total 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) atau 72,72 persen TPS.
Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni TPS, lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukn paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
“Karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024,” ujar Hasyim dikutip FokusRiau.Com dari laman Kompas.com. (bsh)