PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyidik Subdirektorat III Tipikor Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau terus mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau.
Terbaru, penyidik telah mengirimkan surat permohonan gelar perkara ke Kortas Tipikor Bareskrim Polri.
Gelar perkara ini, dalam rangka penetapan tersangka dalam perkara tersebut. “Jadi, sudah kita kirim pada Kamis kemarin,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (7/6/2025).
Sekarang, pihaknya masih menunggu jadwal dari Kortas Tipikor Bareskrim Polri untuk gelar perkara.
Disinggung soal berapa potensi jumlah tersangka, Ade belum bersedia menyebutkan.
Dikatakan, pengajuan gelar perkara ini menyusul rampungnya audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Kombes Ade memberikan bocoran, hasil audit BPKP menunjukkan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar dari perkiraan awal penyidik yakni Rp162 miliar.
Meskipun tim auditor BPKP telah memaparkan hasilnya kepada penyidik pada Rabu lalu, Ade belum bersedia membeberkan angka pastinya. “Yang jelas lebih besar dari yang pernah saya sampaikan,” tegasnya.
“Audit kerugian negara sudah selesai. (Hasil) resmi akan diserahkan ke kami hari Selasa minggu depan,” tambahnya.
Dengan selesainya audit dan pengajuan gelar perkara ke Mabes Polri, penyidikan kasus korupsi ini akan segera memasuki babak baru, yaitu penetapan tersangka.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menyeret sejumlah nama dalam proses pemeriksaan, termasuk mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau, Muflihun, dan selebgram Hana Hanifah.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan aset dalam jumlah besar yang mencakup uang tunai Rp19,5 miliar, motor Harley Davidson, empat unit apartemen, tanah, homestay dan sebuah rumah. (tpc/bsh)