Terima SPDP Polda, Kejati Riau Segera Sidik Dua Cukong Perambah TNTN

Seorang pengusaha sawit insial NS menyerahkan kebun sawitnya seluas 401 hektare kepada Tim Satgas PKH dipimpin Wadan Satgas Brigjen TNI Dody Triwinarto, Minggu (29/6/2025). Kebun tersebut merupakan hasil perambahan hutan. (Foto: Dok. Medsos)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Tinggi Riau menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Riau. SPDP menyangkut dua cukong perambah lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Kedua tersangka masing-masing inisial NA dan DP. Mereka akan dijerat dengan undang-undang tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

“Inisial masing-masing NA dan DP. SPDP tertanggal 24 Juni dan kita terima keesokan harinya tanggal 25 Juni 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Dikatakan, keduanya diduga melanggar Pasal 40 dan/atau 40B ayat (1) huruf d dan e Undang-undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Atas SPDP itu, Kejati Riau telah menerbitkan P-16, yakni surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

“Saat ini kita menunggu tahap I, pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke JPU untuk dilakukan penelitian berkas perkaranya,” ujar Zikrullah.

Sebagai informasi, Polda Riau sebelumnya bersama tim gabungan telah mengamankan dua orang diduga kuat sebagai cukong perambah lahan ilegal di kawasan konservasi TNTN seluas 401 hektare.

Tak hanya itu, Polda Riau telah menangkap seorang tokoh adat yang menjabat Batin Muncak Rantau inisial J di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

J mengklaim memiliki tanah ulayat sekitar 113.000 hektare lahan yang masuk kawasan TNTN. Dia menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut dan menjualnya kepada pihak lain.

Penangkapan J merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah lebih dulu ditangkap. Ia merupakan pria berinisial DY.

DY memiliki kebun sawit di dalam areal TNTN. Usut punya usut, DY ternyata mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari J, masing-masing dibeli dengan harga Rp5 juta. (tpc/bsh)

Exit mobile version