Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari 5 Perusahaan Wilmar Group Terkait Kasus CPO

Tumpukan uang Rp 11,8 triliun disita Kejagung di kasus korupsi migor. (Foto: Antara)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group, terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menyebut, berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP ahli dari UGM terdapat tiga bentuk kerugian negara dalam kasus ini.

Kerugian itu mulai dari kerugian keuangan negara, ilegal gain dan kerugian perekonomian negara. Total kerugian ini mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Uang triliunan itu dikembalikan lima terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multinabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi yaitu Rp 11,8 triliun,” kata Sutikno dalam jumpa pers di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025).

“PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832.42, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964.94, kemudian yang ketiga PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417.33, yang keempat PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077.64, dan yang kelima Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326.78,” rincinya.

Sutikno menyebut uang tersebut kini disimpan penyidik pada rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri. Dia memastikan, penyitaan telah atas izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf A, juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” ulasnya.

Sutikno menerangkan, hakim telah menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus itu. Jaksa Penuntut Umum tengah melakukan upaya hukum kasasi atas vonis yang diberikan hakim.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

“Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” sambungnya.

Dijelaskan, jaksa penuntut umum bakal turut menambahkan memori kasasi terkait kasus itu kepada Mahkamah Agung.

“Setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yang sebelumnya sudah kita ajukan, yaitu memasukkan uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi,” kata Sutikno.

“Sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi. Khususnya terkait uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiganya adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. (dtc)

Exit mobile version