Wakil Ketua DPRD Riau Minta Aparat Tindak Korporasi Perambah TNTN

Satgas PKH memasang plang penyitaan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Selasa (10/6/2025). (Foto: Dok Polres Pelalawan)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Aparat penegak hukum terus mengusut kasus perambahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Tidak hanya masyarakat, sejumlah korporasi juga diduga ikut terlibat melakukan perambahan hutan di TNTN harus ditindak.

“Kita meminta penegak hukum untuk memproses hukum korporasi yang diduga terlibat menikmati hasil dari perambahan kawasan TNTN,” ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis kepada wartawan, Rabu (25/6/2025) di Pekanbaru.

Dikatakan, TNTN merupakan kawasan hutan lindung dan salah satu fungsinya menjaga paru-paru dunia. Kawasan TNTN adalah hutan konservasi untuk marga satwa dan paling dilarang untuk aktivitas perambahan.

“Kita serahkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan penegakan hukum. Sarannya, perlu didata siapa saja yang punya lahan dalam kawasan TNTN, apakah ada juga korporasi yang terlibat,” ujar Budiman.

Tujuannya, agar ada tindakan tegas kepada korporasi yang terlibat dan ikut menikmati hasil dari kawasan TNTN tersebut. Apalagi bila korporasi yang menikmati adalah perusahaan besar, tentu perlu ditindak tegas.

Karena, menurut Budiman, perusahaan lebih tahu aturan dibanding masyarakat. Mereka juga pasti tahu konsekuensinya.

“Harusnya perusahaan lebih tahu aturan, mana saja lahan yang tidak boleh digarap. Jadi harus ditindaklah perusahaan yang sudah membuka lahan di kawasan konservasi ini, bagaimana dia merusak hutan itu,” ujarnya.

Legislator asal Rokan Hulu itu juga meminta warga yang terlibat dan bermukim di kawasan TNTN bisa direlokasi secara humanis, tanpa terjadi kerusuhan.

“Jangan sampai terjadi konflik, namun bagaimana semuanya bisa direlokasi dengan baik dan tidak ada ketegangan,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Peringatan Keras
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sudah memberikan peringatan keras kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk perambahan hutan di lahan konservasi.

“Saya beri peringatan keras, satu tersangka di belakang saya ini mempunyai peran penting dan insyaallah akan berkembang kepada tersangka lain yang memperjualbelikan kawasan hutan konservasi ini untuk kepentingan pribadi,” kata Irjen Herry kepada wartawan di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025).

Kapolda mengimbau seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat dan adat untuk tidak memanipulasi tanah ulayat untuk kepentingan pribadi semata.

Dikatakan, memperjualbelikan lahan konservasi merupakan tindak kejahatan lingkungan yang berdampak besar bagi kelangsungan generasi bangsa serta ekosistem yang ada di kawasan Tesso Nilo. (tpc/bsh)

Exit mobile version