15 Ton Buah Impor Ilegal Diamankan di Perairan Inhil Riau

Mangga segar ilegal diamankan di Pengalihan, Keritang, Inhil, Riau. (Foto: Istimewa)

INDRAGIRI HILIR, FOKUSRIAU.COM-Sekitar 15 ton mangga segar ilegal diamankan di wilayah Pengalihan, Keritang, Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi mengatakan, awalnya ada informasi intelijen mengenai dugaan aktivitas bongkar muat buah impor tanpa izin di salah satu dermaga sungai setempat.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 15 ton buah mangga segar yang tidak dilengkapi dokumen sah dan tidak melalui prosedur karantina,” ujar Setiawan.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp300 juta dengan potensi kerugian negara Rp100 juta. Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan.

“Selanjutnya, barang bukti diserahkan ke Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Riau untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ulasnya, Jumat siang.

Ditegaskan, penindakan merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap lalu lintas barang ilegal yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan ekosistem lokal.

“Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah perairan dan pintu masuk negara dari lalu lintas barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan,” tukasnya. (l6c/bsh)

Exit mobile version