Pembangunan Tol Inhu-Jambi Kenai Lima Desa di Rengat Barat, Tak Ada Ganti Rugi Lahan HPK

Camat H. Hendrik S.Sos bersama tim PUPR Balai Tiga Riau rapat sosialisasi rencana pembangunan jalan tol Rengat-Jambi. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

Sedangkan untuk lahan HPK tidak akan diganti rugi, namun tanaman yang terkena akan diganti rugi. Jadi untuk ganti rugi kepada pemilik tanah, tim pengadaan bersama Pemkab Inhu akan melakukan uji publik di lapangan untuk membenarkan pemilik tanah yang terkena pembangunan.

“Selanjutnya dilakukan konsultasi publik. Setelah itu baru tim apreasial tanah dari provinsi bersama BPN Kanwil Riau melakukan tugasnya,” ujar Hendrik.

Ditambahkan, nantinya yang dinilai NJOP saat ganti rugi, sebelum tim apreasial menyampaikan hal itu akan diundang pemilik tanah untuk sosialisasi. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Exit mobile version