TANJUNGPINANG, FOKUSRIAU.COM-Kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan atau nakes penanganan Covid-19 dari 14 puskesmas di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (9/3/2022) dikembalikan.
Pengembalian terakhir dilakukan puskesmas Teluk Sebong dengan total Rp219.360.317. Uang tunai tersebut diserahkan pihak puskesmas ke Kejaksaan Negeri Bintan. Selanjutnya, Kejari Bintan mengembalikan uang tersebut ke kas daerah Kabupaten Bintan.
Pengembalian kelebihan pembayaran uang insentif nakes oleh 14 puskesmas dilakukan dalam tiga tahap. Pertama dilakukan tanggal 30 September 2021 dengan jumlah Rp 504.560. Kemudian tanggal 24 Februari 2022, para Kepala Puskesmas tersebut kembali datang menyerahkan uang tunai senilai Rp 1.439.514.100 (Rp 1,4 miliar).
“Hari ini pengembalian kelebihan bayar terakhir dari puskesmas Teluk Sebong sebesar Rp 219.360.317,” Kata Kasi Intel Kejari Bintan, Mustofa saat konferensi pers pengembalian kelebihan bayar insentif nakes, Rabu (9/3/2022) sore.
Berdasarkan penghitungan tim audit Kejati Kepri, total kelebihan bayar yang harus dikembalikan 14 puskesmas senilai Rp 2.163.428.582. “Jadi hari ini sudah semuanya, sudah lunas seperti penghitungan yang dilakukan auditor,” ujar Mustofa.
Atas pengembalian tersebut, Kejari Bintan masih belum melakukan tindak lanjut mengenai proses hukumnya. Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian yang hadir dalam konferensi pers menyebut, pihaknya masih akan berkonsultasi dan menunggu petunjuk dari Kejati Kepri.
“Kami belum ada tahapan lidik sebelum uang ini dikembalikan,” kata Fajri.
Ditambahkan, pihaknya masih fokus dalam penanganan hukum dugaan korupsi kelebihan bayar insentif nakes di puskesmas Sei Lekop. Perkara itu telah sampai ke tahap persidangan dengan terdakwa Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra.
“Kita fokus dulu dengan Sei Lekop. Dengan adanya satu kejadian, maka 14 Kepala Puskesmas tanpa diperintahkan mengembalikan kelebihan bayar insentif nakes. Kami tidak ada upaya paksa terhadap mereka dan mereka beritikad baik mengembalikannya,” ujar Fajri.
Dengan adanya kejadian itu, Fajri mengingatkan UPT-UPT yang melakukan penyerapan anggaran insentif nakes untuk memanfaatkannya sebagaimana aturan berlaku.
“Baik puskesmas dan RSUD jangan main-main melakukan penyerapan anggaran. Kami akan lakukan tindakan tegas melakukan proses lebih lanjut kalau tidak bisa mempertanggung jawabkannya,” imbau dia.
Pengembalian secara berjamaah kelebihan bayar bayar insentif nakes tersebut dilakukan setelah Kejari Bintan menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop berinisial Zailendra sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan jaksa, modus dalam perkara ini adalah membuat laporan fiktif terhadap jam kerja dan kegiatan tenaga kesehatan dalam penanganan pasien Covid-19. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com