Bea Cukai Batam Amankan Dump Truk Berisi 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan Truk berpelat dinas TNI - AL 5025 IV Lantamal IV Batam di pelabuhan Punggur Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Istimewa).

BATAM, FOKUSRIAU.COM-Petugas Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau mengamankan truk dengan pelat nomor dinas TNI-AL 5025 IV Lantamal IV Batam di pelabuhan Punggur Batam.

Dump Truck diamankan petugas, karena mengangkut rokok tanpa cukai sebanyak 3,5 juta batang rokok atau 309 ton dengan berbagai merk, seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic dan Ofo Bold.

Rokok illegal itu rencananya akan diseludupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui pelabuhan Punggur Batam.

“Iya benar, kita lakukan penindakan terhadap dump truck muatan rokok tanpa cukai,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Minggu (18/5/2025).

Dikatakan, penindakan dilakukan petugas, Kamis (15/5/2025) lalu. Petugas mencurigai muatan yang diangkut dump truck untuk penyeberangan di pelabuhan Punggur Batam.

Setelah diperiksa petugas, ternyata berisi rokok tanpa dilengkapi dokumen resmi dan tanpa pita cukai. Rokok illegal yang disita petugas, ditaksir mencapai Rp 5,3 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar.

“Diperkirakan kerugian negara sekitar 2,67 miliar akibat rokok illegal yang kita sita ini,” ujarnya.

Terpisah, Komandan Polisi Militer TNI AL (POMAL) Lantamal IV, Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Menurutnya, ini menjadi perhatian serius dari Danlantamal IV Batam untuk segera memproses jika memang terbukti ada keterlibatan anggota.

“Saya tegaskan lagi bila terbukti akan saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya, Minggu (18/5/2025).

Saat ini, dump truck berpelat dinas TNI AL 5025 IV Lantamal IV Batam muatan rokok illegal ditahan petugas Bea dan Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut. (bsh)

Sumber: CNNIndonesia

Exit mobile version