Pemilu  

KPU Tetapkan 33 Pasangan Calon, Satu Paslon di Meranti Ditunda

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Untuk tahapan bagi pasangan positif covid akan ditetapkan 20 hari setelah mengikuti tes kesehatan, bila kondisinya nanti sudah negatif kembali.

Sebagaimana diketahui, KPU RI menerbitan surat dinas nomor 789 tahun 2020, tertanggal 18 september 2020. Isi surat tersebut mnyatakan jika 14 hari pasca penetapan paslon (23 september 2020), masih terapat bacalon yang positif Covid19, maka bacalon tersebut dapat diganti.

Ketentuan Penggantiannya Parpol atau Gabungan Partai Politik mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif Covid19, yaitu dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan parpol atau Gabungan Partai Politik (formulir model B-Kwk partai politik) dengan cara mencoret nama bakal calon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membutuhkan paragraf.

Kemudian, Penggantian bakal calon bagi pasangan calon yang diusulkan parpol harus mendapat persetujuan pimpinan parpol atau gabungan parpol tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan parpol atau gabungan parpol, yaitu dengan menyampaikan persetujuan Pasangan Calon pengganti yang ditandatangani pimpinan parpol tingkat pusat (formulir model B.1-Kwk). (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Tribunpekanbaru

Exit mobile version