Gerindra Tugaskan Andry Saputra Sebagai Cawako Pekanbaru

Pengurus DPP Gerindra Rizaldi (kanan) menyerahkan surat tugas kepada Andry Saputra (tengah) didampingi Ketua Gerindra Riau Rahul, Minggu (14/7/2024) di Pekanbaru.

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Partai Gerindra mulai menentukan sikap menghadapi Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru, 27 November nanti. Kini, Gerindra menugaskan Ketua DPC Partai Gerindra Pekanbaru, Andry Saputra sebagai bakal calon walikota.

Surat tugas diserahkan pengurus DPP Gerindra, Rizaldi kepada Andry Saputra didampingi Ketua Gerindra Riau, Rahul, Minggu (14/7/2024) di Pekanbaru.

Pada pemilu legislatif 2024 lalu, Andry Saputra berhasil duduk di DPRD Pekanbaru dari dapil 2 Rumbai, Rumbai Timur dan Rumbai Barat.

Surat tugas yang diterima Andry Saputra bernomor 07-0165/TGS-PILKADA/DPP-Gerindra/2024, tertanggal 12 Juli 2024 dan ditandatangani langsung Ketum Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani.

“Ya, benar. Surat tugas ini resmi sebagai bakal calon Walikota Pekanbaru,” kata Bendahara DPC Gerindra Pekanbaru, Ginda Burnama ST, MT dikutip FokusRiau.Com dari TribunPekanbaru,com.

Dalam surat tugas tersebut berisikan 6 poin penting, yakni:

  1. Berkoordinasi dengan pengurus DPD, DPC, PAC dan ranting Partai Gerindra untuk menyusun dan melaksanakan langkah pemenangan di wilayah penugasan.
  2. Melaksanakan kerja terukur untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas bacalon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dari Partai Gerindra.
  3. Melengkapi partai koalisi untuk memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi DPRD.
  4. Melengkapi pasangan bakal calon yang dapat menunjang pemenangan.
  5. Bersedia menaati manifesto perjuangan, AD/ART, dan arahan Partai Gerindra.
  6. Jika kelengkapan partai koalisi dan pasangan bakal calon tidak dapat dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, DPP Gerindra akan mengevaluasi surat penugasan ini.

Sebagai informasi, Partai Gerindra memiliki tujuh kursi di DPRD Pekanbaru. Sementara syarat yang ditentukan dalam aturan KPU menyebut, syarat calon bisa diusung harus mengantongi dukungan 20 persen dari total kursi di DPRD Pekanbaru yang berjumlah 55 kursi.

Artinya, butuh 10 kursi untuk bisa mengusung pasangan calon. Dengan modal tujuh kursi yang dimiliki Partai Gerindra, tentu saja partai besuutan Prabowo ini hanya butuh tiga kursi dari partai lain untuk bisa membawa calonnya bertarung di Pilwako Pekanbaru. (bsh)

Exit mobile version