PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB), sebelum membeli tanah atau rumah.
Sebab, keduanya merupakan dua jenis sertifikat tanah yang berbeda. Dengan memahami beda SHM dan HGB, masyarakat diharapkan bisa mengetahui jenis status kepemilikan properti yang akan dimiliki.
Cara membedakan SHM dan HGB dapat diketahui dengan memahami definisi, karakteristik dan pihak yang boleh memilikinya.
1. Beda SHM dan HGB Berdasarkan Definisinya
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menjelaskan, SHM adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat, terpenuh dan turun-temurun yang dapat dimiliki oleh individu atau badan hukum.
“Hak ini memberikan wewenang penuh kepada pemilik untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut untuk segala keperluan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Sedangkan HGB adalah hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.
“HGB bersifat sementara dan memiliki jangka waktu tertentu yang memungkinkan pemegangnya menggunakan tanah tersebut untuk membangun dan memanfaatkan bangunan selama masa berlaku hak,” tukasnya.
2. Beda SHM dan HGB Berdasarkan Karakteristiknya
Dilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Barat, SHM memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
Berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan
Tidak memiliki batas waktu penggunaan
Dapat dijadikan agunan atau jaminan pinjaman
Tidak bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing.
Sementara karakteristik HGB meliputi:
Jangka waktu awal maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun dan bisa diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun lagi
Bersifat terbatas, tidak seperti SHM yang berlaku selamanya
Bisa diperjualbelikan, dijaminkan, diwariskan selama masa berlakunya masih aktif
Jika masa HGB habis dan tidak diperpanjang, tanah kembali ke negara, kecuali pemegang hak mengurus perpanjangan dan pembaruan.
3. Beda SHM dan HGB Berdasarkan Penerimanya
Masih dikutip dari laman Kanwil BPN Sumatera Barat, perbedaan SHM dan HGB juga terlihat dari segi pihak yang boleh menerimanya. Adapun pihak yang boleh memiliki SHM meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Badan hukum tertentu (misalnya, koperasi atau yayasan keagamaan), dengan ketentuan khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963.
Sedangkan pihak yang boleh memiliki HGB sebagai berikut:
Warga Negara Indonei
Badan hukum Indonesia seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, BUMN/BUMD
Warga Negara Asing (WNA) hanya dapat menggunakan SHGB secara terbatas dan harus mematuhi regulasi tambahan. (kmp/bsh)