Jangan Salah Paham! Coba Simak Perbedaan SHM dan HGB

Sertifikat tanah. (Foto: Antara)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB), sebelum membeli tanah atau rumah.

Sebab, keduanya merupakan dua jenis sertifikat tanah yang berbeda. Dengan memahami beda SHM dan HGB, masyarakat diharapkan bisa mengetahui jenis status kepemilikan properti yang akan dimiliki.

Cara membedakan SHM dan HGB dapat diketahui dengan memahami definisi, karakteristik dan pihak yang boleh memilikinya.

1. Beda SHM dan HGB Berdasarkan Definisinya
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menjelaskan, SHM adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat, terpenuh dan turun-temurun yang dapat dimiliki oleh individu atau badan hukum.

    “Hak ini memberikan wewenang penuh kepada pemilik untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut untuk segala keperluan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

    Sedangkan HGB adalah hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.

    “HGB bersifat sementara dan memiliki jangka waktu tertentu yang memungkinkan pemegangnya menggunakan tanah tersebut untuk membangun dan memanfaatkan bangunan selama masa berlaku hak,” tukasnya.

    2. Beda SHM dan HGB Berdasarkan Karakteristiknya
    Dilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Barat, SHM memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
    Berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan
    Tidak memiliki batas waktu penggunaan
    Dapat dijadikan agunan atau jaminan pinjaman
    Tidak bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing.

      Sementara karakteristik HGB meliputi:
      Jangka waktu awal maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun dan bisa diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun lagi

      Bersifat terbatas, tidak seperti SHM yang berlaku selamanya

      Bisa diperjualbelikan, dijaminkan, diwariskan selama masa berlakunya masih aktif

      Jika masa HGB habis dan tidak diperpanjang, tanah kembali ke negara, kecuali pemegang hak mengurus perpanjangan dan pembaruan.

      3. Beda SHM dan HGB Berdasarkan Penerimanya
      Masih dikutip dari laman Kanwil BPN Sumatera Barat, perbedaan SHM dan HGB juga terlihat dari segi pihak yang boleh menerimanya. Adapun pihak yang boleh memiliki SHM meliputi:

        Warga Negara Indonesia (WNI)

        Badan hukum tertentu (misalnya, koperasi atau yayasan keagamaan), dengan ketentuan khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963.
        Sedangkan pihak yang boleh memiliki HGB sebagai berikut:

        Warga Negara Indonei

        Badan hukum Indonesia seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, BUMN/BUMD

        Warga Negara Asing (WNA) hanya dapat menggunakan SHGB secara terbatas dan harus mematuhi regulasi tambahan. (kmp/bsh)

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *