SIAK, FOKUSRIAU.COM-Upaya Bupati Siak Afni Z menyelesaikan konflik lahan antara warga Kampung Tumang dan Merempan Hulu dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang kemarin berujung anarkis, kini mulai menemukan titik terang.
Bupati Afni Z bersama Forkompinda, DPRD, perwakilan BPKH Wilayah Riau dan penghulu kampung serta undangan lainnya bertemu dengan Direktur Utama PT SSL, Samuel, Kamis (12/6/2025) di ruang rapat kantor bupati.
Pada kesempatan itu, Samuel menegaskan, kehadirannya pada pertemuan itu sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan konflik.
“Jika tidak ada masalah, saya sebagai direktur utama hanya akan monitor saja. Jika ada masalah baru saya turun dan ikut menyelesaikan,” kata Samuel.
Dijelaskan, investasi PT SSL di Kabupaten Siak awalnya menanam sawit. Namun, setelah berkonsultasi dengan pemerintah, tidak bisa dan harus tanaman hutan. Sehingga perusahaan diarahkan untuk mengembangkan Hutan Tanaman Industri (HTI) berupa akasia.
Soal pembabatan sawit yang dipersoalkan warga, Samuel menyebut, pembabatan dilakukan pada lahan pribadi sesorang bernama Cimpo dan bukan milik masyarakat setempat.
“Siapa itu Cimpo, silakan diketahui sendiri. Yang jelas, Cimpo ini menguasai lahan sekitar 400 hektare dan berada dalam izin PT SSL,” ulas Samuel.
Pernyataan Samuel sontak memicu reaksi Bupati Afni Z yang secara tegas menyatakan, tidak ada perseorangan yang bisa sepihak menguasai lahan seluas itu di wilayah izin konsesi ataupun tanah negara.
“Siapa pun dia, Cimpo tidak bisa seenaknya menguasai lahan 400 hektare. Ini negara hukum. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, saya minta Polres Siak tangkap saja Cimpo itu,” ujar Afni di hadapan peserta rapat.
Ditambahkan, kehadiran Cimpo justru menjadi titik kunci konflik yang berkepanjangan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Sosok Cimpo selama ini masih misterius dan tidak pernah muncul dalam rapat resmi mediasi sebelumnya.
“Permasalahan ini justru mengarah pada satu nama, Cimpo yang sampai sekarang tidak jelas keberadaannya. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena ulah satu dua orang,” tambahnya.
Dikatakan, penyelesaian konflik harus dilakukan secara adil dengan mengedepankan dialog, transparansi dan penegakan hukum.
“Kami tidak ingin konflik ini berlarut-larut. Pemerintah hadir sebagai penengah, tapi juga punya kewenangan bertindak tegas bila ada indikasi pelanggaran hukum,” kata Afni.
PT SSL Rugi 15 Miliar
Di sisi lain, Insiden amuk massa di Kampung Tumang mengakibatkan kerugian besar material bagi PT SSL. Perusahaan mengaku mengalami kerugian material hingga Rp 15 miliar.
Menurut Samuel, kerugian berasal dari pembakaran sejumlah aset milik perusahaan yang dilakukan secara masif oleh warga. Beberapa fasilitas yang rusak seperti kantor perusahaan, rumah karyawan beserta isinya, kendaraan roda empat dan roda dua hingga bus pengangkut karyawan.
“Ya, kami mengalami kerugian Rp 15 miliar,” ujar Samuel.
Dikatakan, meskipun perusahaan membuka ruang dialog untuk meredam konflik dan mengupayakan solusi damai bersama masyarakat, namun proses hukum tetap menjadi langkah yang tak bisa diabaikan.
Diungkapkan, laporan resmi telah mereka ajukan ke Polres Siak sesaat setelah insiden terjadi. “Upaya hukum sedang berlangsung, kita hormati saja prosesnya,” tukasnya. (tpc/bsh)