ROKAN HULU, FOKUSRIAU.COM-Polisi menangkap tiga pelaku pembakaran hutan di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Mereka menebang dan membakar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk kemudian dijadikan kebun sawit.
Ketiga pelaku yang diamanakan adalah AMS (pemilik lahan) dan dua pekerjanya inisial H dan S.
“Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kami tahan di Polres Rohul. Saat ini mereka sudah tersangka dan diproses hukum atas pembakaran dan pengrusakan hutan,” ujar Kapolres AKBP Emil Eka Putra, Kamis (29/5/2025).
Dikatakan, AMS berprofesi sebagai wiraswasta, membuka lahan seluas 10 hektare dengan cara membakar dan menebang hutan. Di lokasi, mereka juga sudah membangun pondok pekerja dan akses jalan menuju lahan.
“Tersangka membuka lahan dengan luas 10 hektar. Untuk kebun sawit,” ujar Emil.
Kasus ini terungkap, Rabu (28/5/2025) sore setelah Polsek Rokan IV Koto mendeteksi titik api di kawasan perbukitan tanah mineral HPT Tanjung Medan sehari sebelumnya.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Rohul dan Polsek Rokan IV Koto mendatangi lokasi dan menemukan hutan telah hangus terbakar.
“Api sudah berhasil dipadamkan. Karena ini lahan tanah mineral, jadi api cepat padam,” sebut Emil.
Ketiga pelaku ditangkap langsung di lokasi bersama sejumlah barang bukti, berupa dua potongan kayu bekas terbakar, sisa minyak pembakar kayu dan sebotol solar.
Ketiganya akan dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana kehutanan dan perkebunan, antara lain Pasal 36 angka 17, 19 Jo Pasal 78 ayat (3), (4) UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), kemudian Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo Pasal 78 ayat (4) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (kpc/bsh)