Banner Bupati Siak

Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Sumbar Dibebaskan

Ilustrasi. Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif. (Foto:Antara Foto)

Sementara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Limapuluh Kota, Fery Chofa mengatakan, penjemput paksa jenazah YS yang terjadi di Jorong Padang Parit Panjang, Kenagarian Taeh, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota sebenarnya ada 20 orang.

Akan tetapi, baru lima orang yang mau menjalani tes swab. Ada pula yang enggan menyerahkan kartu identitas. “Sampel mereka sudah diambil oleh tim medis. Namun, mereka tidak mau menyerahkan KTP untuk didata oleh tim medis,” katanya.

Belasan orang lainnya, kata Fery, tidak mau dengan alasan tidak berkontak erat dengan jenazah. Ia mengatakan petugas keamanan yang nanti akan bertindak lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan orang di Jorong Padang Parit Panjang, Kenagarian Taeh, Kecamatan Payakumbuh, Limapuluh Kota mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dari tim medis yang ingin menguburkan jenazah itu.

Setelah mengambil, mereka membuka peti mati dan plastik pembungkus jenazah, lalu memandikannya tanpa alat pelindung diri dan menyalatkannya.

Mereka juga sempat mengusir tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, termasuk wakil bupati setempat yang sudah menjelaskan, jenazah pasien Covid-19 harus dimakamkan dengan prosedur pemakaman pasien Covid-19. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: CNNIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *