PADANG-Sebanyak 33 anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan usulan hak angket, terkait surat sumbangan bertandatangan Gubernur Mahyeldi. Usulan diserahkan HM Nurnas dari Fraksi Demokrat kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi melalui sidang Paripurna DPRD, Selasa (14/9/2021).
Ke 33 anggota DPRD Sumbar yang menandatangani pengusulan hak angket terdiri dari 14 anggota Fraksi Gerindra, 10 anggota Fraksi Demokrat, enam dari Fraksi PDIP-PKB dan tiga dari Partai Nasdem.
“Pengusulan ini dikarenakan sedang adanya polemik yang membuat kegaduhan di Sumbar, terkait persoalan surat sumbangan bertandatangan gubernur,” kata Nurnas kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Sementara itu, salah satu alasan hak angket diajukan, menurut Ketua Fraksi PDIP-PKB DPRD Sumbar Albert Hendra Lukman, diduga ada sesuatu yang disembunyikan Gubernur Mahyeldi.
Mahyeldi sejauh ini masih belum memberikan klarifikasi soal surat sumbangan yang ditandatanganinya. “Polemik itu membuat kegaduhan hingga ke pusat. Sejumlah lembaga angkat suara, seperti KPK, Ombudsman, DPR, Komisi Informasi dan lainnya. Ini perlu penjelasan,” kata Albert, Selasa (14/9/2021).
Politisi PDIP itu menyebut, akibat gubernur belum memberikan klarifikasi membuat berbagai macam asumsi yang timbul dan masyarakat menjadi bertanya-tanya.
“Ada apa sebenarnya? Apa benar ada tim sukses Pak Gubernur yang memanfaatkan kewenangan gubernur? Apa betul surat itu asli? Semuanya masih jadi tanda tanya besar. Makanya kita ajukan hal angket untuk membuatnya terang benderang,” kata Albert.
Albert menjelaskan, hak angket tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. “Tidak akan mengganggu. Kalau ada unsur pidana, itu kewenangan kepolisian. Kita tidak akan intervensi,” ujar Albert.
Wagub Hormati Proses di DPRD
Ketua DPRD Supardi mengatakan, usulan 33 anggota DPRD akan dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumbar. “Kemudian akan kita bahas di paripurna untuk mengambil keputusan apakah hak angket ini kita gunakan atau tidak,” kata Supardi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Audy Joinaldy mengaku menghormati proses di DPRD Sumbar. “Kita hormati dan kita ikuti saja prosesnya,” kata Audy.
Kasus surat sumbangan bertandatangan gubernur berawal dari ditangkapnya lima orang terduga pelaku penipuan yang meminta sumbangan kepada sejumlah pengusaha di Sumbar, Jumat (13/8/2021) lalu.
Sumbangan diminta dengan dalih membuat buku Potensi Sumatera Barat. Lima pelaku tersebut memiliki bekal surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang ditandatangani Gubernur Sumbar.
Saat ditangkap, uang yang terkumpul sudah mencapai Rp170 juta dari 21 pengusaha, BUMN dan kampus. Selain itu, masih ada tiga dus karton surat sumbangan yang belum didistribusikan.
Belakangan, polisi menyebut tidak menemukan unsur dugaan penipuan. Karena pelaku berbekal surat sumbangan yang ditandatangani gubernur. Polisi kini terus menyelidiki dugaan kasus lain seperti korupsi. (*)
Penulis: Boy Surya Hamta
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com