PADANG, FOKUSRIAU.COM-Sumatera Barat (Sumbar) memiliki potensi tanah ulayat dengan luas 475 bidang atau setara dengan 300.000 hektar. Keberadaan tanah ulayat tersebut harus dilindungi.
Pemerintah sendiri berkomitmen dalam melindungi hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat.
Demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kala membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/4/2025).
“Kami sebagai perwakilan negara, tidak mungkin punya niat jahat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Justru, negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut,” kata Nusron.
Karena itu, pendaftaran tanah menjadi hal yang penting dilakukan, termasuk untuk mencegah terjadinya konflik.
Pencatatan tanah ulayat bertujuan untuk memperjelas kepemilikan agar tidak mudah diklaim atau diambil alih pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk korporasi besar yang memiliki kekuatan modal.
“Kita ingin memastikan bahwa nanti, jika ada yang mengaku-ngaku atau mencoba mengambil hak ulayat, sudah ada data dan bukti yang sah. Inilah tanah adat yang diakui negara,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Nusron juga menyerahkan 1 Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi untuk KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Pariaman.
Diserahkan pula 5 Sertifikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan dan 5 sertifikat wakaf. Seluruh sertifikat yang diserahkan berbentuk elektronik.
Di sisi lain, sampai April 2025, seluruh bidang tanah terdaftar di Indonesia sudah mencapai 121.728.816 bidang tanah dan yang telah tersertifikasi ada 95.944.121 bidang. (bsh)
Sumber: Kompas.com