PADANG, FOKUSRIAU.COM-Universitas Andalas (Unand) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membebastugaskan PI (41) sebagai dosen, setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
PI merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unand yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PSM saat kasus ini terjadi.
“Setelah jadi tersangka, beliau kita nonaktifkan dari tugas mengajar di kampus,” ungkap Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, Jumat (23/5/2025).
Dijelaskan, Unand sebelumnya memenuhi permintaan Pemko Padang untuk memberdayakan PI sebagai Direktur PSM tahun 2021 dengan catatan, dia tidak meninggalkan tugasnya sebagai staf pengajar di FISIP Unand.
Namun, PI kemudian terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan PSM yang dipimpinnya. Pihak Unand menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap PI.
Ditambahkan, Unand tidak akan memberikan pendampingan hukum karena kasus ini berada di luar lingkup internal kampus.
“Kalau berkasus di internal kampus, kita beri pendampingan, namun ini di luar kampus jadi ya pribadi,” ulasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan PI dengan alasan objektif untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti dan pengulangan perbuatan.
“Hari ini tersangka kita tahan dengan alasan objektif supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra kepada wartawan, Kamis (22/5/2025) di Padang.
Dijelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan Kejati mulai melakukan penyelidikan September 2024. Proses tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Januari 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti menambahkan, peristiwa bermula tahun 2021 ketika PI diangkat Walikota Padang saat itu, Mahyeldi sebagai Direktur PSM dan mendapatkan anggaran dari APBD Padang sebesar Rp 18 miliar.
Dalam perjalanannya, PI diduga melakukan pemotongan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.
“PI juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Walikota Padang, Hendri Septa untuk pencairan dana,” ungkap Fajar. (kpc/bsh)