Prabowo Bertekat Pimpin Pemberantasan Korupsi Bila Jadi Presiden

Capres-Cawapres Prabowo Subianto (depan) dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Liputan6.com)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia bila menjadi Presiden RI.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam acara Penguatan Anti Korupsi atau PAKU Integritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/1/2024) malam di Jakarta.

“Saya bertekad untuk mendukung dan manakala saya nanti bersama saudara Gibran menerima mandat dari rakyat, saya bertekad untuk memimpin upaya pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh dan dengan total,” ujarnya.

Dikatakan, masalah korupsi ini merusak kehidupan bangsa dan negara dan membahayakan keselamatan sebuah negara.

“Negara yang dikatakan gagal sebagian besar adalah karena tidak mampu mengendalikan mitigasi ataupun menghilangkan korupsi,” ujarnya.

Perbaikan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu solusi, karena di situlah terjadi praktik-praktik korupsi yang sangat mengganggu kelangsungan hidup suatu bangsa.

Karena itu, upaya-upaya yang dilakukan oleh KPK harus terus didukung, baik itu dari segi pencegahan maupun penindakan. “Itu sudah benar, harus kita tingkatkan,” ucap Prabowo.

Di forum itu juga Prabowo Subianto menyatakan mendukung penguatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bila kelak dirinya terpilih menjadi presiden. Menurut Prabowo, pejabat yang tak patuh melaporkan LHKPN wajib dijatuhkan sanksi.

“Saya sangat mendukung LHKPN untuk di tegakkan dan diberi sanksi manakala LHKPN itu tidak jujur,” kata Prabowo.

Dikatakan, setiap pejabat negara harus secara transpraran melaporkan semua kekayaan yang dimilikinya. “Semua kekayaan harus dilaporkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Prabowo menekankan pentingnya memperbaiki kualitas hidup para pejabat yang mengemban tanggung jawab sebesar, terutama dalam mengelola anggaran.

“Kita jamin kualitas hidupnya dengan berbagai sistem, dengan demikian kita tegakkan semua undang-undang yang perlu ditegakkan. Bila perlu, pembuktian terbalik. Tidak perlu kita tunggu delik pengaduan, tetapi seorang pejabat yang mau menjabat jabatan penting harus transparan,” tukasnya. (bsh)

sumber: liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *