MK Hari Ini Gelar Sidang Dismissal Pilkada Siak, Berharap Gugatan Sugianto Ditolak

Calon bupati Afni bersama Calon Bupati Irving mengikuti sidang sengketa pilkada Siak di MK. (Foto: Dok. FokusRiau.Com)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak, Senin (5/5/2025) pukul 08.00 WIB.

Sidang tersebut bakal menjadi penentu apakah gugatan yang diajukan calon wakil bupati nomor urut 1 Sugianto terkait periodesasi Alfedri akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau ditolak.

Bila kemudian ditolak, tentu saja pasangan Afni Z dan Syamsurizal yang sebelumnya menjadi pemenang PSU Pilkada Siak dipastikan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak.

Namun bila kemudian MK memutuskan untuk melanjutkan gugatan ke pokok materi, tentu saja proses persidangan akan terus berlanjut dan menghadirkan bukti-bukti dan saksi dari kedua belah pihak.

Di sisi lain, sidang dismissal hari ini tentu akan menjadi hari penting bagi masyarakat Siak, untuk menentukan masa depan pemerintahan di Kabupaten Siak ke depannya.

Menjelang putusan sidang tersebut, calon bupati Afni Z memilih berkumpul bersama keluarga dan para relawan serta masyarakat.

“Besok belum putusan final, baru sidang dismissal. Jika lanjut ke pokok perkara, kita akan terus berjuang dalam sidang pembuktian,” ujar Afni, Minggu (4/5/2025).

Sebelumnya, calon Bupati Siak nomor urut 1 Irving Kahar Arifin masih tetap optimistis kalau MK akan menolak gugatan yang diajukan Sugianto. Karena Irving menilai, gugatan itu cacat formil sebab diajukan secara pribadi.

“Saya sudah menyampaikan hal ini di hadapan hakim MK pada sidang kedua, di mana saat itu hakim MK tidak pernah menyela sepanjang penyampaian saya,” ujarnya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *