PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak 2024, Jumat (25/4/2025) di gedung MKRI 2 Jakarta.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam sengketa hasil Pilkada Siak.
Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan sebagai termohon hadir di sidang perdana tersebut bersama tim kuasa hukumnya.
Pasangan calon nomor urut 2 Afni Z yang telah ditetapkan sebagai pemenang diwakili kuasa hukum sebagai pihak terkait juga hadir mengikuti persidangan.
Di sisi lain, calon bupati nomor urut 1, Irving Kahar Arifin juga tampak hadir bersama kuasa hukumnya Anton H.
Irving menegaskan, kehadirannya bukan sebagai pemohon, melainkan sebagai pihak terkait dan memiliki kepentingan terhadap keabsahan hasil Pilkada Siak.
Sementara itu, Kuasa hukum calon wakil bupati nomor urut 1 Sugianto, Vitalis Jenarus dalam persidangan meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, termasuk mendiskualifikasi calon bupati petahana Alfedri dari kontestasi Pilkada Siak 2024.
“Permohonan kami didasarkan pada keyakinan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi hasil pemilihan,” ujar Vitalis saat membacakan petitum.
Sebagai informasi, perkara gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 312/PHP.BUP-XXIII/2025. Gugatan diajukan untuk mempersoalkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Siak yang telah ditetapkan KPU.
MK kemudian mewajibkan seluruh pihak membawa surat mandat dan menyerahkan surat kuasa paling lambat satu hari sebelum persidangan, baik untuk kehadiran langsung maupun daring.
Sidang kali ini menjadi langkah awal bagi MK untuk menilai keabsahan hasil Pilkada Siak 2024 yang sebelumnya dimenangkan pasangan Afni–Syamsurizal. Untuk sidang lanjutan akan dilaksanakan setelah tahapan pemeriksaan pendahuluan selesai. (bsh)