Sidang Sengketa Pilkada, KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode Menjabat Bupati

Calon bupati Afni bersama Calon Bupati Irving mengikuti sidang sengketa pilkada Siak di MK. (Foto: Dok. FokusRiau.Com)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Siak 2024, Selasa (29/4/2025).

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim anggota Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Ada fakta baru yang cukup krusial diungkap KPU Siak.

Disebutkan, Alfedri belum menjabat sebagai Bupati Siak selama dua periode.

Dalam persidangan ini, Termohon KPU Siak diwakili Berlian Littaqwa dan kuasa hukumnya, Guntur Adi Nugraha.

Ditegaskan, masa jabatan Alfedri hanya berlangsung selama 2 tahun, 3 bulan dan 28 hari.

Fakta ini menanggapi dalil Pemohon, Sugianto yang menilai, Alfedri telah menjabat selama dua periode, termasuk masa ketika Alfedri menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati saat Syamsuar mengambil cuti kampanye pada 2018.

“Pemohon keliru menafsirkan Surat Gubernur Riau Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tertanggal 9 Februari 2018. Masa jabatan sebagai Plt tidak otomatis dihitung sebagai masa jabatan definitif sebagai bupati,” ulas Guntur di hadapan majelis hakim.

Guntur merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara serupa di Maluku Barat Daya yang menyatakan, masa jabatan yang diisi karena cuti kampanye tidak dihitung dalam periodesasi kepala daerah.

“Artinya, Pak Alfedri belum menjabat selama dua periode,” tambah kuasa hukum pihak terkait, Ardyan.

Sidang hari ini juga dihadiri pihak terkait, yakni pasangan Afni Z dan Syamsurizal bersama kuasa hukum Adryan serta Irving Kahar Arifin dengan pengacara Anton Hidayat. Hadir juga anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri.

Atas dasar itu, kuasa hukum Afni-Syamsurizal meminta MK untuk menerima dan mengabulkan eksepsi pihak Termohon serta menolak seluruh permohonan yang diajukan Sugianto. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *