PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penghitungan jumlah kursi DPRD yang digunakan sebagai syarat mengusung bakal calon kepala daerah di ajang Pilkada serentak, 27 November 2024 mendatang ternyata masih menimbulkan keraguan.
Keraguan muncul menyangkut jumlah kursi DPRD partai pengusung yang digunakan apakah berdasarkan hasil pemilu tahun 2019 atau 2024. Sebab, jumlah kursi DPRD dari setiap partai hasil Pemilu 2019 dan 2024, tentu saja mengalami perbedaan dan mempengaruhi proses pencalonan dari kepala daerah.
Terhadap keraguan tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyebut, peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah memang masih menunggu dari pusat. Termasuk menyangkut jumlah kursi DPRD yang menjadi dasar hitungan partai politik dalam mengusung calon.
Namun demikian, sejauh ini hasil hitungan yang dipakai sementara waktu di Pilkada serentak, 27 November nanti berdasarkan hasil hitungan pemilu 2024.
Sebelum PKPU resmi keluar, kata Alnofrizal, hitungan kursi pencalonan kepala daerah sesuai hasil Pileg 2024. Hasil Pemilu 2019 kan ada juga yang sudah dipakai sebagai dasar perhitungan kecukupan perahu bagi partai politik di Pilkada beberapa daerah tahun 2020 lalu.
“Kalau di Riau, misalnya Pelalawan, Siak, Rohul dan lain-lain. Pada Pilkada 2020 lalu memakai hasil Pileg 2019. Karenanya, untuk Pilkada 2024, tentu hasil Pileg 2024,” ulasnya.
Untuk empat pilkada kabupaten di Riau dan Pilgubri 2024, menurut Alnofrizal, Riau masih menunggu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU). Diperkirakan bulan uli 2024 mendatang, semua PSU sudah selesai dilaksanakan. Sehingga bisa ditetapkan kursi di DPRD pada 4 kabupaten dan DPRD Riau.
“Setelah PSU nanti, hasil Pileg 2024 di 4 daerah, Rohul, Dumai, Inhu dan Kepulauan Meranti sudah bisa ditetapkan. Sehingga ketahuan berapa komposisi kursi dan bisa dihitung gabungan parpol pengusung calon kepala daerah,” katanya.
Alnofrizal menegaskan, untuk tahapan Pilkada dan Pilgub Riau, bulan September 2024 akan dilakukan penetapan pasangan calon.
“Pada 22 September 2024, KPU akan menetapkan pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada. Kami berharap semua akan lebih jelas pada bulan September setelah PKPU resmi keluar,” ujar Alnofrizal. (bsh)
Berikut Jadwal Pilkada Serentak:
22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024 – 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024: Pemungutan Suara
27 November 2024 – 16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara.