PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tim advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Syamsuar-Mawardi (Suwai) melaporkan pasangan calon Abdul Wahid-SF Hariyanto (Baermarwah) ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Kamis (10/10/2024).
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye. Dua dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut satu tersebut, pertama terkait petugas pendamping desa di Desa Pujud Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir yang membagikan tumbler berlogo bermarwah kepada masyarakat.
Kemudian dugaan pelanggaran kedua, pertemuan dengan forum RT dan RW Kecamatan Kulim dan Tenayan Raya 6 Oktober 2024 di Hotel Prime Park Pekanbaru yang menghadirkan calon wakil gubernur SF Hariyanto.
Saat pertemuan, tim Advokasi Suwai menyebut, ada pernyataan dukungan dan bernuansa kampanye dengan menyebut paslon bersangkutan.
Komisioner Bawaslu Riau Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Nanang Wartono mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut.
“Terkait laporan yang disampaikan, kami akan melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil,” ujar Nanang dikutip FokusRiau.Com dari tribunpekanbaru.
Dikatakan, semua ada tahapan dan proses yang harus dilalui dalam setiap laporan yang masuk ke Bawaslu. Sehingga perlu kecermatan untuk sampai ke tahapan terpenuhi syarat sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Jika syaratnya terpenuhi, maka laporan akan diregistrasi untuk selanjutnya dilakukan proses penanganan pelanggaran. Bila tidak lengkap, maka tidak akan diregistrasi atau akan diminta dilakukan perbaikan laporan,” tukasnya. (bsh)