PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau telah menyelesaikan penghitungan suara hasil Pilkada, 27 November lalu. Rapat pleno 14 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menempatkan pasangan nomor urut 2 Afni-Syamsurizal sebagai pemenang dengan raihan 82.319 suara (40,67 persen).
Sementara pasangan incumbent Alfedri-Husni hanya mampu meraih 82.095 suara (40,56 persen) disusul pasangan Irving-Sugianto dengan 37.988 suara (18,77 persen).
Tak terima dengan kekalahan tersebut, pasangan incumbent Alfedri-Husni kemudian memutuskan untuk mengugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, sejumlah pengacara sudah disiapkan untuk mengajukan gugatan ke MK.
Caalon Bupati Siak Dr. Afni Z menanggapi hal ini meminta semua pendukung dan masyarakat untuk tetap tenang. Karena gugatan yang diajukan bukan untuk paslon nomor urut 2, melainkan kepada penyelenggara pemilu, yakni KPU Siak.
Dikatakan, gugatan ini justru menandakan kalau proses Pilkada sudah dijalankan dengan sangat baik oleh seluruh masyarakat Siak. Kalaupun ada pihak yang tak puas terhadap penyelenggaraannya, maka hak mereka untuk melakukan gugatan dalam upaya mencari kepastian hukum.
“Menggugat ke MK adalah hak tiap warga negara untuk mencari kepastian hukum. Jadi mari kita hormati bersama. Tugas kita mendoakan dan memberi dukungan terbaik pada KPU dan Bawaslu Siak. Kita yakin dan percaya penyelenggara pilkada sudah bekerja dengan baik,” kata Afni kepada media ini, Sabtu (7/12/2024).
Sebagai pihak yang akan mengalami dampak utama dari sengketa di MK ini, Afni mengaku telah mendapat dukungan penuh dari tim koalisi dengan memberikan bantuan hukum.
Kini, puluhan pengacara andal telah bergerak melakukan rapat konsolidasi guna mengawal kemenangan Afni-Syamsurizal.
“Kami diperintahkan ketua umum Surya Paloh mengawal kemenangan rakyat Siak secara utuh. Apapun yang akan mempengaruhi kemenangan ini, kami sudah lakukan mitigasi awal. Alhamdulillah hari ini kami bisa bersinergi dengan kawan-kawan pengacara lainnya dari tim koalisi dan profesional,” kata anggota badan advokasi hukum DPP Partai Nasdem, Husni Thamrin.
Sementara kuasa hukum dari Partai Golkar, Eva Nora SH MH menyatakan pihaknya sudah biasa berpekara di MK. Dengan posisi kliennya penantang dan bukan incumbent, hal ini justru jauh lebih meyakinkan bahwa mereka akan bisa mempertahankan kemenangan meski harus ke MK.
“Afni-Syamsurizal adalah calon penantang dan yang dilawan incumbent. Potensi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif, justru biasanya ada di incumbent, bukan di penantang. Kalaupun harus ke MK, insyaAllah kita sangat siap karena ini menjadi amanat juga dari Ketua DPD Golkar Riau Bapak Syamsuar,” kata Eva Nora. (bsh)