JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana sengketa Pilkada Siak, Kamis (9/1/2025) malam.
Sidang ditangani hakim MK panel 1 yakni Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Sidang digelar menanggapi gugatan pasangan incumbent Alfedri-Husni terhadap KPUD Siak yang akhirnya memenangkan paslon 02 Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak.
Kemenangan tersebut terbilang dramatis, karena hanya berselisih 224 suara.
Dalam rangkaian dalil utamanya, pihak incumbent menilai, kekalahan tipis mereka di Pilkada Siak disebabkan adanya kecurangan dalam bentuk perbuatan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan KPUD Siak secara sengaja untuk memenangkan paslon nomor urut 2.
Dalil gugatan lainnya dari pihak Alfedri-Husni mengenai penolakan pembukaan kotak suara, coblos ganda dan banyaknya surat suara tidak sah, karena kecurangan KPU bersama paslon 02.
“Apakah ada rekomendasi Bawaslu (atas dalil gugatan) tersebut?,” tanya Ketua Hakim Suhartoyo pada kuasa hukum pemohon yang dijawab bahwa mereka baru pada tahap melaporkan, namun tidak ada rekomendasi apapun dari Bawaslu terkait pelanggaran Pilkada Siak sebagaimana dituduhkan.
Usai sidang, Dr.Afni kepada media ini menyatakan, pihaknya sudah mempelajari seluruh dalil gugatan incumbent sejak jauh hari, dan siap memberikan keterangan serta jawaban di masa sidang berikutnya.
Perihal hal-hal yang dituduhkan baik kepada KPU maupun pihak 02, Ketua Muslimat NU Kabupaten Siak ini menjawab diplomatis.
“Kami serahkan kepada rakyat Siak untuk menilai semua tuduhan pada kami. Karena semua juga tau posisi kami hanyalah penantang dan peluang melakukan apa-apa yang dituduhkan, justru biasanya ada pada mereka yang sedang berkuasa. Kami tidak punya kemampuan sama sekali untuk itu (curang secara TSM),” kata Afni.
“Lagipula di seluruh TPS, faktanya saksi ketiga calon sudah ikut menandatangani, termasuk saksi calon nomor 3 (Alfedri-Husni). Artinya secara hukum, semua pihak telah menyetujui hasil perhitungan suara di seluruh TPS. Namun karena ternyata tidak sesuai harapan di tingkat rekapitulasi kecamatan dan kabupaten, barulah muncul penolakan sampai gugatan,” tutunya.
Mengenai gugatan petahana yang disebut menargetkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Dr.Afni menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim MK berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
“Apalagi faktanya pilkada Siak telah berjalan damai, lancar dan aman. Kita hormati saja proses di MK sampai ada putusan hakim yang saya yakin pasti akan berpihak pada kebenaran dan kedaulatan suara rakyat,” katanya.
Sebagai informasi, hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, KPUD Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67 persen disusul Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56 persen dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77 persen.
Dalam permohonannya ke MK, incumbent Alfedri-Husni yang tidak menerima kekalahan akhirnya meminta hakim membatalkan kemenangan Afni-Syamsurizal sesuai keputusan KPUD Siak. Selain itu mereka memohonkan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.
Atas dalil gugatan pihak incumbent ini, pihak termohon dalam hal ini KPUD Siak dan pihak terkait yakni Paslon 02 Afni-Syamsurizal, bersama Bawaslu Siak akan memberikan jawaban dan kesaksian pada sidang lanjutan tanggal 20 Januari 2025. (bsh)