Jelang Sidang PHPU Pilkada Siak, Pihak Cabup Afni Siapkan Percakapan WAG Pejabat Sebagai Bukti Tambahan

Calon Bupati Siak DR Afni bersama pengacara mengikuti sidang di MK. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak 2024, Senin (17/2/2025) mendatang. Sidang nantinya akan mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Menghadapi sidang nantinya, pihak pasangan bupati Afni Z dan Syamsurizal sudah menyiapkan alat bukti tambahan. Satu di antaranya rekaman percakapan pejabat Pemkab Siak dalam Whatsapp Grup (WAG) Semangat Misi Pemkab Siak.

Percakapan dalam WAG tersebut menunjukkan keberpihakan pejabat kepada pasangan pemohon Alfedri-Husni.

“Ini akan dijadikan salah satu alat bukti bahwa ASN ini sudah berpihak kepada salah satu calon yaitu 03 atau Alfedri-Husni,” ujar Kuasa Hukum Evanora, Selasa (11/2/2025).

Dikatakan, terbongkarnya percakapan para pejabat Siak itu merupakan bukti TSM petahana. Selain percakapan ada juga foto para pejabat dan ASN yang mengacungkan hari tiga serta dibumbui caption menangkan.

“ASN harus menjaga netralitas, karena UU mengatakan demikian. ASN tidak boleh berpihak dalam politik, mereka punya hak pilih, tetapi mereka tidak boleh aktif dalam menunjukkan keperpihakan,” kata Evanora.

Eva mengaku heran, karena para pejabat menuliskan rasa syukur atas diterimanya permohonan pemohon di sengketa Pilkada Siak.

“Saya membaca di situ disebutkan Alhamdulillah, alhamdulillah. Sebagai seorang ASN, jika mengucapkan alhamdulillah tentu menjadi tanda syukur atas hasil putusan sela MK. Artinya mereka perpihak kepada Paslon 03,” katanya.

ASN dalam aturannya jelas tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau menunjukkan keberpihakan, meskipun dalam WAG.

“Apalagi WAG itu isinya circle tertentu yang isinya ASN. ASN tidak boleh berpolitik praktis. Bahkan tidak boleh walaupun sekadar like, comment di media sosial terkait politik praktis,” katanya.

Sebagai informasi, saat ini dua pasangan kepala daerah di Siak, yakni pasangan Afni-Syamsurizal dan petahana Alfedri-Husni Merza masih harus berjuang untuk bisa ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU melalui rapat pleno menempatkan pasangan Afni-Syamsurizal unggul 224 suara dengan total suara 82.319 atau 40,67 persen dari jumlah pemilih.

Sedangkan pasangan Alfedri-Husni Merza memperoleh 82.095 suara atau 40,56 persen dari jumlah pemilih.

Pleno KPU kemudian menyatakan pasangan Afni-Syamsurizal sebagai pemenang. Namun pasangan Alfedri-Husni Thamrin kemudian memasukkan gugatan ke MK yang terdaftar Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dengan demikian, penetapan pemenang masih harus ditunda sampai sidang PHPU selesai di MK. Di sisi lain, Kabupaten Siak kini menjadi satu-satunya daerah di Riau yang kepala daerahnya belum dilantik pada pelantikan serentak kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara tanggal 20 Februari mendatang. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *